Segel dan Pemutusan

Peraturan yang harus ditaati oleh pelanggan, sesuai PERDA Kota Tangerang No.14 Tahun 2002

Setiap pelanggan berkewajiban membayar rekening air melalui loket mulai tanggal 05 s/d tanggal 25 setiap bulannya

Pembayaran lewat tanggal 25 dikenakan denda sebesar :

No

Golongan 1 bulan 2 bulan 3 bulan

1

2

3

4

5

6

7

Rumah Tangga

Sosial

Kantor Pemerintahan

Kran Umum

Hidran umum

Industri

Bandara

5.000

5.000

5.000

5.000

5.000

100.000

100.000

5.000

5.000

5.000

5.000

5.000

100.000

100.000

5.000

5.000

5.000

5.000

5.000

100.000

100.000

Bila menunggak 2 (dua) bulan berturut-turut masuk pada rekening bulan ke 3 ( tiga) sambungan air akan terkena segel tanpa pemberitahuan sebelumnya dan akan dibuka kembali setelah melunasi tunggakan ditambah denda dan biaya segel. Adapun biaya segel sebesar Rp. 25.000,-

Bila menunggak 3 (tiga) bulan berturut-turut masuk pada rekening bulan ke 4 (empat) sambungan air akan terkena putus tanpa pemberitahuan sebelumnya dan akan dipasang kembali setelah melunasi tunggakan ditambah denda dan biaya putus. Adapun biaya putus sebesar Rp. 1.250.000,-, ditambah ppn

Loket pembayaran buka setiap tanggal 1- 30 setiap bulannya, apabila pembayaran rekening dilakukan lewat tanggal 25 akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan di atas.

PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang tidak akan menerima / melayani keberatan maupun complain dari pelanggan  atas tagihan rekening yang telah dibayarkan.