Tips Pelanggan

Hal-hal yang perlu diketahui oleh pelanggan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang :

  1. Setiap pelanggan berkewajiban membayar rekening air melalui loket-loket yang telah ditentukan mulai tanggal 5 sampai dengan tanggal 25 setiap bulannya.
  2. Hindari denda, penyegelan dan pemutusan Sambungan Langganan
  3. Pembayaran lewat dari tanggal 25 dikenakan denda
  4. Kantor kas dibuka senin s/d jum’at pukul 08.00-14.00 wib
  5. Abaikan dan laporkan ke Hubungan Pelanggan jika Anda menghadapi orang yang menawarkan jasa dengan imbalan untuk mempercepat, memperlancar dan mempermudah segala urusan Anda dengan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang.
  6.  Berikan akses kepada petugas PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang untuk melakukan pembacaan meter air secara akurat di tempat tinggal Anda.

Ketentuan lain :
  1. Mengambil air tanpa izin melalui pipa dinas diancam dengan hukuman pidana penjara
  2. Merusak jaringan pipa dikenakan denda Rp. 5.000.000,- dan atau pidana penjara 3 bulan
  3. Merusak segel di denda Rp. 50.000,-
  4. Merusak dan merubah meter air di denda Rp. 150.000,-
  5. Dilarang menggunakan pompa air dari pipa sambungan langganan untuk menyedot air PDAM dikarenakan akan merusak meter air dan juga dapat menyebabkan rekening tagihan pam tidak sesuai pemakaian. 
  6. Biaya balik nama 10% dari biaya pemasangan baru
  7. Resiko kehilangan perpipaan & peralatan lainnya termasuk meter air di tempat pelanggan menjadi tanggung jawab  pelanggan
  8. Keberatan atas perhitungan rekening akan dilayani sebelum rekening di bayar
  9. Hal – hal yang belum jelas dapat ditanyakan di bagian Hubungan Pelanggan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang 021 5587234, 5538855 ext. 123 , 98220163