Tips Pelanggan
Hal-hal yang perlu diketahui oleh pelanggan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang :
- Setiap pelanggan berkewajiban membayar rekening air melalui loket-loket yang telah ditentukan mulai tanggal 5 sampai dengan tanggal 25 setiap bulannya.
- Hindari denda, penyegelan dan pemutusan Sambungan Langganan
- Pembayaran lewat dari tanggal 25 dikenakan denda
- Kantor kas dibuka senin s/d jum’at pukul 08.00-14.00 wib
- Abaikan dan laporkan ke Hubungan Pelanggan jika Anda menghadapi orang yang menawarkan jasa dengan imbalan untuk mempercepat, memperlancar dan mempermudah segala urusan Anda dengan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang.
- Berikan akses kepada petugas PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang untuk melakukan pembacaan meter air secara akurat di tempat tinggal Anda.
Ketentuan lain :
- Mengambil air tanpa izin melalui pipa dinas diancam dengan hukuman pidana penjara
- Merusak jaringan pipa dikenakan denda Rp. 5.000.000,- dan atau pidana penjara 3 bulan
- Merusak segel di denda Rp. 50.000,-
- Merusak dan merubah meter air di denda Rp. 150.000,-
- Dilarang menggunakan pompa air dari pipa sambungan langganan untuk menyedot air PDAM dikarenakan akan merusak meter air dan juga dapat menyebabkan rekening tagihan pam tidak sesuai pemakaian.
- Biaya balik nama 10% dari biaya pemasangan baru
- Resiko kehilangan perpipaan & peralatan lainnya termasuk meter air di tempat pelanggan menjadi tanggung jawab pelanggan
- Keberatan atas perhitungan rekening akan dilayani sebelum rekening di bayar
- Hal – hal yang belum jelas dapat ditanyakan di bagian Hubungan Pelanggan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang 021 5587234, 5538855 ext. 123 , 98220163